Saat Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dimentahkan DPR, Kaesang Makin di Atas Angin!
JAKARTA,quickq安卓下载 DISWAY.ID - Badan Legislasi DPR mementahlan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam UU Pilkada harus dihitung saat penetapan pasangan calon.
Dalam rapat Baleg DPR, mayoritas fraksi kekeh mengacu putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU yang mengatur syarat usia dihitung saat pelantikan.
BACA JUGA:Viral Logo Garuda Biru Peringatan Darurat Ramai di Medsos usai DPR Tolak Putusan MK, Ini Artinya!
BACA JUGA:Baleg DPR Tetapkan Syarat Parpol Parlemen Usung Cagub Tetap 20 Persen: Gak Bisa Dicampur, Nanti Kacau Gimana ke KPU-nya
Hal ini dinilai banyak pihak bakal memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada. Ketua Umum PSI itu disebut bakal memanfaatkan keuntungan itu untuk bertarung di Pilkada 2024.
Syarat kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung ini menjadi polemik usai MA mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. MA merubah total PKPU yang awalnya mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Lalu, apa isi pasal PKPU sebelum diubah MA itu:
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon
Kemudian, MA mengubah pasal itu menjadi berbunyi:
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih
Meski MA tidak mengubah syarat usia pasal dalam Undang-Undang Pilkada, tetap saja hal ini menimbulkan polemik. Adapun pengujian pasal dalam undang-undang merupakan kewenangan MK.
Dalam hal ini, MA hanya mengubah aturan teknis yang dibuat KPU untuk proses pendaftaran calon.
Latar belakang pengujian pasal syarat usia ini bermula dari gugatan dua orang mahasiswa ke MK. Salah satunya diajukan oleh mahasiswa bernama Fahrur Rozi dan Anthony Lee.
BACA JUGA:Baleg DPR RI Setuju Syarat Minimal Usia Cagub-Cawalkot, Kaesang Bisa Daftar di Pilkada 2024
- 1
- 2
- »
-
Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran EtikFOTO: Semarak Festival Sanja Matsuri 2025 Tokyo, Ramai Dihadiri YakuzaConnie Rahakundini Dilaporkan ke Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama BaikTom Lembong Respons Quick Count: Perjalanan Masih Panjang, Jangan Terpengaruh2 Korban Penyiksaan Oknum TNI di Papua Telah Dipulangkan, Sempat Dirawat di PuskesmasPLN Butuh USD171 Miliar, China Siap Jadi Mitra StrategisNasabah Naik 170%, Dana Kelolaan BTN Prospera Tembus Rp9,5 TriliunPremier Li Qiang Bawa Puluhan Pengusaha ke Jakarta, Kedua Negara Siap Jajaki Peluang Investasi BaruAnies Baswedan Ogah Ucapkan Selamat Ke Prabowo, Begini Alasannya6 Tanda Usus yang Sehat, Tak Cuma Dilihat dari Bentuk Feses
下一篇:Kios di Terminal Pasar Senen Kebakaran, 28 Personel Damkar Berjibaku Padamkan Api
- ·Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT Timah
- ·FOTO: Para Penyihir dan Dukun Ngumpul Tahunan di Brazil
- ·FOTO: Semarak Festival Sanja Matsuri 2025 Tokyo, Ramai Dihadiri Yakuza
- ·Respon Anies Usai Presiden Jokowi Minta Kecurangan Pemilu Dilaporkan ke Bawaslu
- ·Dewan Sengketa Indonesia, Gelar Indonesia Dispute Board Forum 2022, Perkenalkan 23 Layanan Baru
- ·AQUA dan Timnas Indonesia Lakukan Sinergi, Patrick Kluivert Kagumi Komitmen Konservasi di Bali
- ·KPK Periksa Dirut PT PJB atas Kasus PLTU Riau
- ·Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer Siap
- ·Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cipinang Lewat Kemasan Susu dan Minuman Teh Digagalkan
- ·Catat, Ini Link Live Streaming Pelepasan Lampion Waisak 2025
- ·SIG Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Terbarunya!
- ·FOTO: Membangkitkan Memori 'Arek Suroboyo' Lewat Festival Rujak Uleg
- ·Jadi Korban Curanmor, Mahasiswa Mercu Buana: Vespa Dilengkapi Immobilizer, Ni Maling Pintar
- ·Izin Desak Anies Dicabut Dadakan, Timnas AMIN Tuding Terjadi Karena Kepala Negara Berpihak
- ·Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran di Debat Cawapres Tidak Ada Isinya: Saya Mempermalukan Balik
- ·Dukung Pertumbuhan Otomotif, MUFG
- ·Apa Benar Makanan Pedas Bisa Meningkatkan Kekebalan Tubuh?
- ·FOTO: Bersama
- ·Realisasi Bansos Baru Rp43,6 triliun di April 2025, Data Tunggal Jadi Alasan!
- ·Dukung Pertumbuhan Otomotif, MUFG
- ·Cara Install WA GB Versi Terbaru
- ·Polisi Resmi Tetapkan Artis Ini Tersangka UU ITE, Siapa?
- ·Transjakarta Mau Ganti EDC ke ToB, Target Rampung Akhir Tahun
- ·Premier Li Qiang Bawa Puluhan Pengusaha ke Jakarta, Kedua Negara Siap Jajaki Peluang Investasi Baru
- ·Bukan Main! KPK Pasang Badan untuk Istri Firli Bahuri
- ·YA Diduga Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Dewasa
- ·Strategy Diam
- ·7 Alasan Harus Beli Mobil di Dealer Resmi Astra Daihatsu
- ·Suara Ganjar Paling Buncit Versi Quick Count, Alam: Tidak Pernah Malu dan Menyesal
- ·Kenapa Kehujanan Bikin Sakit? Ini yang Harus Kamu Lakukan
- ·Menghilangkan Pestisida dari Buah dengan Soda Kue, Apakah Efektif?
- ·Kepemimpinan Tangguh di Tengah Krisis dalam Pandangan Jusuf Kalla
- ·YA Diduga Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Dewasa
- ·10 Kota Paling Tajir Melintir di Dunia, Miliarder Kumpul di Sini
- ·KRL Anjlok di Kampung Bandan, 50 Penumpang Dievakuasi
- ·Ditemukan Kejanggalan, KPU Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur